Secara sederhana dapat dikatakan bahwa bank yang sehat adalah bank
yang dapat menjalankan fungsi-fungsinya dengan baik. Dengan kata lain, bank
yang sehat adalah bank yang dapat menjaga dan memelihara kepercayaan
masyarakat, dapat menjalankan fungsi intermediasi, dapat membantu kelancaran
lalu lintas pembayaran serta dapat digunakan oleh pemerintah dalam melaksanakan
berbagai kebijakannya, terutama kebijakan moneter. Dengan menjalankan
fungsi-fungsi tersebut diharapkan dapat memberikan pelayanan yang baik kepada
masyarakat serta bermanfaat bagi perekonomian secara keseluruhan.
Untuk dapat
menjalankan fungsinya dengan baik, bank harus mempunyai modal yang cukup,
menjaga kualitas asetnya dengan baik, dikelola dengan baik dan dioperasikan
berdasarkan prinsip kehati-hatian, menghasilkan keuntungan yang cukup untuk
mempertahankan kelangsungan usahanya, serta memelihara likuiditasnya sehingga
dapat memenuhi kewajibannya setiap saat. Selain itu, suatu bank harus
senantiasa memenuhi berbagai ketentuan dan aturan yang telah ditetapkan, yang
pada dasarnya berupa berbagai ketentuan yang mengacu pada prinsip-prinsip
kehati-hatian di bidang perbankan.
·
Penilaian Tingkat Kesehatan
Bank
Penilaian
tingkat kesehatan bank di Indonesia sampai saat ini secara garis besar
didasarkan pada faktor CAMEL (Capital, Assets Quality, Management, Earning dan
Liquidity). Seiring dengan penerapan risk based supervision, penilaian tingkat
kesehatan juga memerlukan penyempurnaan. Saat ini BI tengah mempersiapkan
penyempurnaan sistem penilaian bank yang baru, yang memperhitungkan sensitivity
to market risk atau risiko pasar. Dengan demikian faktor-faktor yang
diperhitungkan dalam system baru ini nantinya adalah CAMEL. Kelima faktor
tersebut memang merupakan faktor yang menentukan kondisi suatu bank.
Apabila suatu bank mengalami permasalahan pada salah satu faktor tersebut
(apalagi apabila suatu bank mengalami permasalahan yang menyangkut lebih dari
satu faktor tersebut), maka bank tersebut akan mengalami kesulitan.
Sebagai contoh,
suatu bank yang mengalami masalah likuiditas (meskipun bank tersebut modalnya
cukup, selalu untung, dikelola dengan baik, kualitas aktiva produktifnya baik)
maka apabila permasalahan tersebut tidak segera dapat diatasi maka dapat
dipastikan bank tersebut akan menjadi tidak sehat. Pada waktu terjadi krisis
perbankan di Indonesia sebetulnya tidak semua bank dalam kondisi tidak sehat,
tetapi karena terjadi rush dan mengalami kesulitan likuiditas, maka sejumlah
bank yang sebenarnya sehat menjadi tidak sehat. Penilaian tingkat
kesehatan bank secara kuantitatif dilakukan terhadap 5 faktor, yaitu faktor
Permodalan (Capital), Kualitas Aktiva Produktif (Asset), Manajemen,
Rentabilitas (Earning) dan Likuiditas. Analisis ini dikenal dengan istilah
1. permodalan (capital) :
Penilaian
terhadap faktor permodalan meliputi penilaian terhadap komponen-komponen
sebagai berikut:
a. kecukupan, komposisi, dan proyeksi (trend ke depan) permodalan serta kemampuan
permodalan Bank dalam mengcover aset
bermasalah;
b. kemampuan
Bank memelihara kebutuhan penambahan modal yang berasal dari keuntungan,
rencana permodalan Bank untuk mendukung pertumbuhan usaha, akses kepada sumber
permodalan, dan kinerja keuangan pemegang saham untuk meningkatkan permodalan
Bank.
2. kualitas aset (asset quality)
:
Penilaian
terhadap faktor kualitas aset meliputi penilaian terhadap komponen-komponen
sebagai berikut:
a. kualitas
aktiva produktif, konsentrasi eksposur risiko kredit, perkembangan aktiva
produktif bermasalah, dan kecukupan penyisihan penghapusan aktiva produktif
(PPAP);
b. kecukupan kebijakan dan prosedur, sistem kaji ulang (review) internal,
sistem dokumentasi, dan kinerja penanganan aktiva produktif bermasalah.
3. manajemen (management) :
Penilaian
terhadap faktor manajemen meliputi penilaian terhadap komponen-komponen sebagai
berikut:
a. kualitas
manajemen umum dan penerapan manajemen risiko;
b. kepatuhan
Bank terhadap ketentuan yang berlaku dan komitmen kepada Bank Indonesia dan
atau pihak lainnya.
4. rentabilitas (earning) :
Penilaian
terhadap faktor rentabilitas meliputi penilaian terhadap komponen-komponen
sebagai berikut:
a. pencapaian return
on assets (ROA), return
on equity (ROE), net
interest margin (NIM), dan tingkat efisiensi Bank;
b. perkembangan
laba operasional, diversifikasi pendapatan, penerapan prinsip akuntansi dalam
pengakuan pendapatan dan biaya, dan prospek laba operasional.
5. likuiditas (liquidity) :
Penilaian
terhadap faktor likuiditas meliputi penilaian terhadap komponen-komponen
sebagai berikut:
a. rasio aktiva/pasiva likuid, potensi maturity mismatch,
kondisi Loan to Deposit Ratio (LDR),
proyeksi cash flow, dan
konsentrasi pendanaan;
b. kecukupan kebijakan dan pengelolaan likuiditas (assets and liabilities
management / ALMA), akses kepada sumber pendanaan, dan
stabilitas pendanaan.
6. sensitivitas terhadap risiko pasar (sensitivity
to market risk)
Penilaian
terhadap faktor sensitivitas terhadap risiko pasar meliputi penilaian terhadap
komponen-komponen
sebagai berikut:
a. kemampuan modal Bank dalam mengcover potensi kerugian sebagai akibat fluktuasi (adverse movement)
suku bunga dan nilai tukar;
b. kecukupan
penerapan manajemen risiko pasar.
Untuk penetapan peringkat setiap komponen dilakukan perhitungan
dan analisis dengan mempertimbangkan indikator pendukung dan atau pembanding
yang relevan dengan mempertimbangkan unsur judgement yang didasarkan atas materialitas dan
signifikansi dari setiap komponen yang dinilai.
Berdasarkan hasil penetapan peringkat setiap faktor ditetapkan
Peringkat Komposit (composite
rating) sebagai berikut:
a. Peringkat
Komposit 1 (PK-1), mencerminkan bahwa Bank tergolong sangat
baik dan mampu mengatasi pengaruh negatif kondisi perekonomian dan industri
keuangan;
b. Peringkat
Komposit 2 (PK-2), mencerminkan bahwa Bank tergolong baik dan
mampu mengatasi pengaruh negatif kondisi perekonomian dan industri keuangan
namun Bank masih memiliki kelemahan-kelemahan minor yang dapat segera diatasi
oleh tindakan rutin;
c. Peringkat
Komposit 3 (PK-3), mencerminkan bahwa Bank tergolong cukup baik
namun terdapat beberapa kelemahan yang dapat menyebabkan peringkat kompositnya
memburuk apabila Bank tidak segera melakukan tindakan korektif;
d. Peringkat
Komposit 4 (PK-4), mencerminkan bahwa Bank tergolong kurang
baik dan sensitif terhadap pengaruh negatif kondisi perekonomian dan industri
keuangan atau Bank memiliki kelemahan keuangan yang serius atau kombinasi dari
kondisi beberapa faktor yang tidak memuaskan, yang apabila tidak dilakukan
tindakan korektif yang efektif berpotensi mengalami kesulitan yang membahayakan
kelangsungan usahanya.
e. Peringkat
Komposit 5 (PK-5), mencerminkan bahwa Bank tergolong tidak baik
dan sangat sensitif terhadap pengaruh negatif kondisi perekonomian dan industri
keuangan serta mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya.