KATA PENGANTAR
Assalamualaikum wr.wb puji syukur kehadirat ALLAH swt
yang telah memberikan hikmah kepada saya yang akhirnya bisa terselesaikan
makalah “jasa-jasa perbankan ini”.
Makalah ini disusun sebagai tugas dari mata kuliah “terapan computer perbankan”
dan juga sebagai media pembelajaran.
Kami menyadari sepenuhnya
akan terbatasnya pengetahuan dan kemampuan yang ada pada diri saya,untuk itu
kritik dan saran dari para pembaca yang bersifat membangun sangat diharapkan
demi kesempurnaan makalah di masa mendatang.
Wassalamualaikum
Wr.Wb.
Jasa
– jasa ini diberikan untuk mendukung kelancaran menghimpun dan menyalurkan
dana, baik yang berhubungan langsung dengan kegiatan simpanan dan kredit maupun
tidak langsung. Jasa perbankan lainnya antara lain sebagai berikut
·
Jasa
setoran seperti setoran listrik, telepon, air, atau uang kuliah
·
Jasa
pembayaran seperti pembayaran gaji, pensiun, atau hadiah
·
Jasa
pengiriman uang ( transfer )
·
Jasa
penagihan ( inkaso )
· Kliring
·
Penjualan
mata uang asing
·
Penyimpanan
dokumen
·
Jasa
cek wisata
·
Kartu
kredit
·
Jasa
– jasa yang ada di pasar modal seperti pinjaman emisi dan
pedagang efek.
·
Jasa Letter
of Credit ( L/C)
·
Bank
garansi dan referensi bank
·
Jasa
bank lainnya.
Jasa bank sangat penting dalam pembangunan ekonomi suatu negara Jasa
perbankan pada umumnya terbagi atas dua tujuanPertama, sebagai penyedia
mekanisme dan alat pembayaran yang efesien bagi nasabah] Untuk
ini, bank menyediakan uang tunai, tabungan,
dan kartu kredit ] Ini adalah peran bank yang
paling penting dalam kehidupan ekonomi Tanpa
adanya penyediaan alat pembayaran yang efesien ini, maka barang hanya dapat
diperdagangkan dengan cara barter yang memakan waktu]
Kedua,
dengan menerima tabungan dari nasabah dan
meminjamkannya kepada pihak yang membutuhkan dana, berarti bank meningkatkan
arus dana untuk investasi dan pemanfaatan yang lebih produktif]Bila
peran ini berjalan dengan baik, ekonomi suatu negara akan menngkat. Tanpa
adanya arus dana ini, uang hanya berdiam di saku seseorang, orang tidak dapat
memperoleh pinjaman dan bisnis tidak dapat dibangun karena mereka tidak
memiliki dana pinjaman.
Tiga
kelompok utama Institusi keuangan – bank komersial, lembaga tabungan, dan credit
unions – yang juga disebut lembaga penyimpanan karena sebagian besar
dananya berasal dari simpanan nasabah .
Bank-bank komersial adalah kelompok terbesar lembaga penyimpanan bila
diukur dengan besarnya aset.Mereka melakukan fungsi serupa dengan
lembaga-lembaga tabungan dan credit unions, yaitu, menerima
deposito (kewajiban) dan membuat pinjaman ( Namun, mereka berbeda dalam
komposisi aktiva dan kewajiban, yang jauh lebih bervariasi).
Perbandingan
konsentrasi aset ukuran bank, menunjukkan bahwa konsolidasi perbankan tampaknya
telah mengurangi pangsa aset bank paling kecil ( aset di bawah $ 1 miliar).[r Bank-bank
ini – dengan aset dibawah $ 1 milliar – cenderung mengkhususkan diri pada ritel
atau consumer banking, seperti memberikan hipotek perumahan, kredit konsumen
dan deposito lokal. Sedangkan aset bank
yang relatif lebih besar (dengan aset lebih dari $ 1 miliar), terdiri dari dua
kelas adalah bank regional atausuper regional.Mereka
terlibat dalam grosir yang lebih kompleks tentang kegiatan komersial perbankan , meliputi kredit konsumen dan perumahan serta
pinjaman komersial dan industri (D & I Lending), baik secara
regional maupun nasional. Selain itu, bank – bank besar memiliki akses untuk
membeli dana (fund) – seperti dana antar bank atau dana pemerintah ( federal
funds)- untuk membiayai pinjaman dan kegiatan investasi mereka. Namun,
beberapa bank yang sangat besar memiliki sebutan yang berbeda, yaitu Bank
Sentral.Saat ini, lima organisasi perbankan membentuk kelompok Bank
Sentral,yaitu: bank new york , deutsche bank (
melalui akuisisi bankir-bankir saling mempercayai), citigroup, jp moorgan,
dan bank HSBC di
Amerika Serikat. Namun, jumlahnya telah menurun akibat megamergers.
Penting untuk diperhatikan bahwa, aset atau pinjaman tidak selalu menjadi
indikator suatu bank adalah bank sentral. Tapi, gabungan dari lokasi dengan
ketergantungan pada sumber nondeposit atau
pinjaman dana.
Jasa – Jasa Perbankan :
1. Inkasso
2. Transfer
3. Safe Deposit Box (Kotak
Penyimpanan)
4. Letter Of Credit (L/ C)
/ Ekspor Impor
INKASO
Inkaso merupakan kegiatan
jasa Bank untuk melakukan amanat dari pihak ke tiga berupa penagihan sejumlah
uang kepada seseorang atau badan tertentu di kota lain yang telah ditunjuk oleh
si pemberi amanat.
Warkat-Warkat Yang Digunakan Dalam Incaso
1.
Cek
2. Bilyet Giro
3. Wesel
4. Kuitansi
5. Surat Aksep
6. Deviden
7. Kupon
1. Warkat Inkaso
1. Warkat inkaso
tanpa lampiran Yaitu
warkat – warkat inkaso yang tidak dilampirkan dengan dokumen – dokumen apapun
seperti cek, bilyet giro, wesel dan surat berharga.
2. Warkat inkaso
dengan lampiran Yaitu
warkat – warkat inkaso yang dilampirkan dengan dokumen – dokumen lainnya
seperti kwitansi, faktur, polis asuransi dan dokumen – dokumen penting.
2. Jenis Inkaso
1. Inkaso Keluar, Merupakan kegiatan untuk menagih suatu
warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah bank lain. Di sini bank menerima
amanat dari nasabahnya sendiri untuk menagih warkat tersebut kepada seseorang
nasabah bank lain di kota lain.
2. Inkaso masuk, Merupakan kegiatan yang masuk atas
warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah sendiri. Dalam kegiatan inkaso
masuk, bank hanya memeriksa kecukupan dari nasabahnya yang telah menerbitkan
warkat kepada pihak ke tiga.
TRANSFER
Transfer adalah suatu
kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai dengan
perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorang yang
ditunjuk sebagai penerima transfer. Baik transfer uang keluar atau masuk akan
mengakibatkan adanya hubungan antar cabang yang bersifat timbal balik, artinya
bila satu cabang mendebet cabang lain mengkredit.
- Transfer Keluar
Salah satu jenis pengiriman
uang yang dapat menyederhanakan lalu lintas
pembayaran adalah dengan
pengiriman uang keluar
- Transfer Masuk
Transfer masuk, dimana bank
menerima amanat dari salah satu cabang untuk
membayar sejumlah uang
kepada seseorang beneficiary
SAFE DEPOSIT BOX
Layanan Safe Deposit Box
adalah jasa penyewaan kotak penyimpanan harta atau surat-surat berharga yang
dirancang secara khusus dari bahan baja dan ditempatkan dalam ruang khasanah
yang kokoh, tahan bongkar dan tahan api untuk memberikan rasa aman bagi
penggunanya. Kondisi ketidakpastian selalu menambah rasa khawatir, terutama
menyangkut keamanan barang-barang yang tidak ternilai harganya. Dalam
menentukan pilihan untuk tempat penyimpanan yang tepat, tentunya harus memilih
tempat yang terpercaya.
Kegunaan Safe Deposit Box
1. Untuk menyimpan surat-surat berharga dan
surat-surat penting seperti sertifikat-sertifikat, saham, obligasi, surat
perjanjian, akte kelahiran, ijazah, dan lain-lain.
2. Untuk menyimpan benda-benda berharga seperti
emas, berlian, mutiara, intan, dan lain-lain.
Barang-barang Yang Dilarang
Disimpan Dalam Safe Deposit Box
1. Narkotik dan sejenisnya
2. Bahan yang mudah meledak
Keuntungan Safe Deposit Box
1. Bagi Bank
·
Biaya
sewa
·
Uang
jaminan yang mengendap
·
Pelayanan
nasabah
2. Bagi Nasabah
·
Menjamin
kerahasiaan barang-barang yang disimpan
·
Keamanan
barang terjamin
LETTER of CREDIT
Letter of Credit atau dalam bahasa Indonesia disebut Surat
Kredit Berdokumen merupakan salah satu jasa yang ditawarkan bank dalam rangka
pembelian barang, berupa penangguhan pembayaran pembelian oleh pembeli sejak LC
dibuka sampai dengan jangka waktu tertentu sesuai perjanjian. Berdasarkan
pengertian tersebut, tipe perjanjian yang dapat difasilitasi LC terbatas hanya
pada perjanjian jual – beli, sedangkan fasilitas yang diberikan adalah berupa
penangguhan pembayaran.
Jenis dan Manfaat Letter of
Credit
Isi dari perjanjian LC
mencakup banyak hal seperti jangka waktu, pembatalan, cara pembayaran dan lain
– lain. Berdasarkan isi perjanjian tersebut, LC dapat dibedakan menjadi
beberapa jenis:
1. Ruang Lingkup Transaksi
·
LC
Impor:adalah LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi jual beli barang/jasa
melewati batas – batas Negara.
·
LC
Dalam Negeri atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN):adalah LC yang
digunakan untuk mengadakan transaksi di dalam wilayah suatu Negara.
2. Saat Penyelesaian
·
Sight LC:adalah
LC yang penangguhan pembayarannya sampai dengan dokumen tiba.
·
Usance LC:adalah
LC yang penangguhan pembayarannya sampai wesel yang diterbitkan jatuh tempo
(tidak lebih lama dari 180 hari).
3. Pembatalan
·
Revocable LC:adalah
LC yang dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh issuing bank setiap
saat tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak yang berhak menerima
pembayaran (beneficiary). LC
jenis ini biasanya digunakan sebagai bekal awal sebelum negosiasi antara
importir dan eksportir mencapai kesepakatan final.
·
Irrevocable LC:adalah
LC yand tidak dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh issuing bank
setiap saat tanpa persetujuan beneficiary.
Apabila suatu LC tidak secara eksplisit menyatakan ‘revocable’ atau ‘irrevocable’,
maka LC tersebut dianggap sebagai irrevocable
LC.
4. Pengalihan Hak
·
Transferable LC:adalah LC yang diberikan hak kepada beneficiary untuk mengalihkan
sebagian atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak lain. Pengalihan
hak ini hanya dapat dilakukan satu kali.
·
Untransferable LC:adalah LC yang tidak memberikan hak kepada beneficiary untuk mengalihkan
sebagian atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak lain.
5. Pihak advising bank
·
General/Negotiating/Non-Restricted LC:adalah LC yang tidak menyebutkan dengan bank
yang akan menjadi advising bank.
·
Restricted/Straight LC:adalah LC yang menyebutkan dengan tegas bank
yang menjadi advisingbank.
6. Cara Pembayaran kepada Beneficiary
·
Standby LC:adalah
surat pernyataan dari pihak bank yang menyatakan bahwa apabila pihak yang
dijamin (nasabah bank tersebut) cidera janji maka pihak bank akan menerbitkan Sight LC untuk kepentingan yang
menerima jaminan yaitu beneficiary.
·
Red-Clause LC:adalah
LC yang memperkenankan penarikan sejumlah tertentu uang muka oleh beneficiary.
LC ini diterbitkan biasanya hanya apabila issuing bank benar – benar percaya
pada reputasi beneficiary.
·
Clean LC:adalah
LC yang pembayarannya kepada beneficiary dapat
dilakukan hanya atas dasar kwitansi/wesel/cek tanpa harus menyerahkan dokumen
pengiriman barang.
Manfaat
yang dapat diharapkan oleh bank dengan memberikan fasilitas Letter of Credit kepada
nasabahnya antara lain adalah:
·
Penerimaan
biaya administrasi berupa provisi/komisi yang merupakan fee based income bagi bank.
·
Pengendapan
dana setoran yang merupakan dana murah bagi bank.
·
Pemberian
pelayanan kepada nasabahnya sehingga nasabah menjadi lebih loyal kepada bank.
Daftar pustaka : http://jagatrian.wordpress.com/2011/03/05/jasa-jasa-bank/